Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi
computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang
memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet.
Dalam
perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan
Adapun
karakteristik unik pada Cybercrime yaitu
:
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku
kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari
beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime
diklasifikasikan :
a. Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk
mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau
software tersebut lewat teknologi komputer.
b. Cybertrespass : Penggunaan
teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu
organisasi atau individu.c.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang
menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar